Polemik Skandal Jiwasraya, Ketua MPR Bambang Soesatyo Dukung Pembubaran OJK

11 Juli 2020, 14:39 WIB
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo //ig @bambang.soesatyo

PR BEKASI – Polemik skandal Jiwasraya hingga saat ini terus bergulir, bahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai oleh sejumlah kalangan turut terlibat.

Di tengah polemik skandal Jiwasraya tersebut, muncul wacana pembubaran OJK.

Wacana pembubaran OJK didukung oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia Bambang Soesatyo.

Baca Juga: Hagia Sophia Beralih Status Jadi Masjid Lagi, UNESCO Sesalkan Keputusan Tanpa Diskusi Turki

Dalam keterangannya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara dirinya mendukung lembaga pengawas di pasar modal itu dibubarkan baik melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) maupun perangkat kebijakan lainnya.

"Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, penggadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam," ujarnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Politikus senior Partai Golkar itu menyebut bahwa pemerintah dan DPR tak perlu ragu untuk membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21/2011.

Baca Juga: Kia Rilis Jadwal Produksi Sorento Hybrid

"Pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Kenyataannya FSA justru gagal menjalankan tugasnya dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis financial global pada 2008," sebutnya.

"Apalagi, kini situasi OJK sedang berada di titik nadir lantaran mendapat sorotan dari DPR RI, BPK, maupun Ombudsman," lanjutnya.

Mantan Ketua DPR ini menilai setelah lembaga pengawas di pasar modal itu dibubarkan, seluruh wewenang yang melekat pada OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia (BI).

Baca Juga: EIA Naikan Perkiraan Permintaan, Harga Minyak Dunia Lanjutkan Kenaikannya

"Sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia," ungkapnya.

Sang Pelindung dari Investasi Ilegal

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pikiranrakyat-bekasi.com yang dikutip dari berbagai sumber, sepanjang Januari hingga Juni 2020 tercatat OJK telah menghentikan 61 investasi ilegal.

Baca Juga: Viral Pria Ngawi Pindahkan Fondasi Rumahnya Sendiri Hanya dalam Satu Jam, Bupati Mengaku Terkejut

Selain itu lembaga pengawas tersebut telah menghentikan usaha pinjaman online ilegal dan sebanyak 25 usaha gadai ilegal turut dihentikan.

Pembubaran OJK Ditolak oleh Ekonom

Wacana pembubaran OJK tersebut ditolak oleh para ekonom dalam negeri, salah satunya Direktur Riset Centre of Reform on Ekonomics (CORE) Indonesia Piter Abdullah.

Baca Juga: Media Kumparan PHK Sejumlah Karyawan dengan Dalih Covid-19, AJI Jakarta: Tidak Beralasan

"Mereka tidak bisa diombang-ambingkan oleh politik seperti ini, sangat tidak baik untuk upaya kita memulihkan perekonomian di tengah wabah," tuturnya.

Dirinya menilai jika pemerintah merealisasikan pembubaran tersebut, akan menghabiskan energi yang tidak perlu.

"Rasanya terlalu kekanak-kanakan kalau pemerintah kemudian melakukan itu, pembubaran lembaga sebesar OJK akan menghabiskan energi yang tidak perlu," imbuhnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler