Sejalan dengan Peraturan Menkeu, Mulai Agustus Netflix Naikkan Harga Langganan untuk Penggunanya

- 2 Agustus 2020, 13:19 WIB
Ilustrasi Netflix.
Ilustrasi Netflix. /PEXELS/freestocks.org

PR BEKASI - Platform menonton video streaming on-demand Netflix mulai Sabtu, 1 Agustus 2020 secara resmi telah memberlakukan tarif langganan baru bagi para pengguna khususnya pecinta film atau drama di Indonesia.

Hal itu diberlakukan setelah Netflix dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai kebijakan pemerintah yang telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang sudah ditetapkan pada Juli 2020.

Kabar tarif langganan baru bagi para pengguna ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) Netflix.

Baca Juga: Peringatan Satu Tahun Kepergian Suli, Kisah Hidupnya Akan Diabadikan dalam Film Dokumenter

"Seperti yang diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan PPN pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," ucap Jubir Netflix sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara.

Dalam PMK itu disebutkan bahwa produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa, termasuk platform streaming online akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.

Lebih lanjut, pihaknya telah memberikan informasi kepada para pengguna lama perihal adanya penyesuaian tarif berlanggan baru ini.

Baca Juga: Demi Bagikan Hewan Kurban, Ganjar Pranowo Menantang Maut Jalan Kaki Naik Turun Lereng Gunung Merapi

"Sementara pengguna baru, mereka sudah bisa melihat harga berlangganan baru termasuk penambahan PPN 10 persen mulai hari ini (Sabtu, 1 Agustus 2020, red)," katanya.

Harga berlangganan Netflix bulanan untuk Paket Ponsel akan mengalami kenaikan dari Rp49.000 ribu menjadi Rp54.000 ribu setelah pajak.

Sedangkan Paket Dasar dari Rp109.000 ribu jadi Rp120.000 ribu.

Baca Juga: Demi Subscriber, Edo Putra Bagi-bagi Prank Daging Berisi Sampah, Warganet: Tolong Otaknya Dipakai!

Untuk Paket Standar, pihak Netflix saat ini akan kenakan harga sebesar Rp153.000 dari sebelumnya Rp139.000 ribu.

Kemudian Paket Premium dari semula Rp169.000 ribu menjadi Rp186.000.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai 1 Agustus memungut PPN untuk produk barang dan jasa digital impor yang dijual ke konsumen Indonesia.

Baca Juga: Meski Berselisih Soal Natuna, Tiongkok Curhat ke Indonesia Sebut AS Sebagai Perusak Hubungan di LCS

Ditjen Pajak pada Juli lalu menyatakan ada enam perusahaan yang akan dipungut PPN pada gelombang pertama, yaitu Netflix International B.V, Spotify AB, Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd dan Google LLC.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x