Kabar Baik, Tarif Listrik PLN Diturunkan

- 1 September 2020, 19:38 WIB
PLN.
PLN. /

 

PR BEKASI - PLN mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif yang telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 (tujuh) golongan pelanggan nonsubsidi.

Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.

Dalam surat tersebut ditulis bahwa untuk tarif listrik golongan rendah yang sebelumnya tarifnya Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya

Baca Juga: Penelitian Terbaru Ungkap Seseorang yang Lahir di Bulan September Lebih Cerdas

Sedangkan, untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.

"Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, di Jakarta dalam siaran pers yang dimuat dalam situs resmi Kementerian ESDM seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Selasa, 1 September 2020.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Baru Selesaikan 7 dari 248 RUU Prolegnas, Puan Maharani: Covid-19 Buat DPR Tidak Maksimal

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kementerian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x