Pendaftaran Prakerja Gelombang 8 Berakhir Besok, Masih Gagal? Berikut Langkah agar Segera Diproses

- 13 September 2020, 10:58 WIB
Ilustrasi aduan pendaftar yang mengalami kegagalan/ Prakerja.go.id
Ilustrasi aduan pendaftar yang mengalami kegagalan/ Prakerja.go.id /

Akan tetapi, perlu diingat bahwa untuk bisa memperoleh insentif peserta harus menyelesaikan pelatihan prakerja yang dibuktikan dengan penerimaan sertifikat.

Adapun insentif akan diterima setelah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Apple Face Mask, Masker yang Didesain Khusus oleh Perancang iPhone untuk Karyawannya

Selain itu, nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Sementara itu, untuk yang belum lolos pada gelombang 7 sebelumnya atau belum melakukan pendaftaran program Prakerja, berikut syarat hingga tata cara yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pendaftaran program Prakerja gelombang berikutnya.

Adapun agar lolos seleksi pendaftara, calon peserta harus memperhatikan kembali syarat-syarat yang diperlukan.

Baca Juga: MSI Hadirkan Laptop Modern 14 dengan Kartu Grafis MX330 dan Dua Warna Baru

Syarat peserta yang bisa mendaftarkan Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun, peserta tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Peserta yang ingin melakukan pendaftaran dapat mengakses laman resmi www.prakerja.go.id***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x