Sektor Penerbangan Tergerus Covid-19, Inaca: Sebabkan Pertumbuhan Ekonomi Turun hingga 10 Persen

- 14 September 2020, 19:54 WIB
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia, Denon Prawiraatmadja, Instagram/@inaca.or.id
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia, Denon Prawiraatmadja, Instagram/@inaca.or.id /

Pada Maret 2020, pemerintah Indonesia mulai mengumumkan adanya Covid-19 dan sebesar 80 persen penumpang domestik tergerus.

Hal tersebut merupakan pasar terbesar bagi penerbangan Indonesia, yakni hingga 80 persen.

“Kalau saya boleh sampaikan di sini, peran transportasi udara yang menurun cukup signifikan itu berpengaruh kepada pertumbuhan ekonomi yang tadinya 5.17 persen di tahun 2018, menurun minus 5.2 persen di tahun 2020,” tutur Denon.

Baca Juga: Mendapat 10 Jahitan Usai Ditusuk, Syakir Daulay dan Raffi Ahmad Beri Doa untuk Syekh Ali Jaber

Dia juga menilai bahwa saat ini pemerintah serta operator penerbangan menghadapi situasi yang sulit, di mana kegiatan perekonomian harus tetap berlangsung dengan tidak mengabaikan faktor kesehatan.

Sejumlah aturan pun telah diterbitkan oleh pemerintah agar keduanya dapat berjalan, namun yang terpenting adalah aturan tersebut harus sampai dan dipahami oleh masyarakat.

“Saya pikir ini penting sekali, bukan hanya sekadar untuk disampaikan pada pelaku industri, tapi pemahaman ini yang menjadi paling penting untuk masyarakat itu sendiri,” ucap Denon.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta, Penumpang KRL dari Stasiun Bogor Terpantau Lancar Tanpa Antrean Panjang

Dia menyebutkan, terdapat dua faktor yang dapat membangkitkan industri penerbangan saat pandemi Covid-19, yakni peraturan pemerintah serta kepercayaan masyarakat.

“Kalau aturan ini sudah di tata dalam forum-forum seperti ini, kemudian melalui pemerintah itu mengatur bagaimana caranya protokol Covid itu ditetapkan dan daitur dalam PM nomor 41 yang dirinci oleh SE Dirjen nomor 14, artinya secara aturan ini sudah jelas sesuai. Namun apakah masyarakat cukup ‘confident’ (percaya diri),” tutur Denon.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x