Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Selidiki Senjata Api Milik Suami Nindy Ayunda

12 Januari 2021, 22:35 WIB
Konferensi Pers kepemilikan narkoba dan senjata api ilegal yang ditemukan saat penggeledahan narkoba diduga milik dari suami penyanyi Nindy Ayunda, Askoro P Harsono di Mapolres Jakarta Barat, Selasa, 12 Januari 2021. /ANTARA/HO/Polres Jakarta Barat/

PR BEKASI - Pemeriksaan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba suami Nindy Ayunda, Askoro Parasady Harsono usai dilakukan.

Namun, kini Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki keberadaan senjata api ilegal yang ditemukan saat penggeledahan narkoba diduga milik dari suami penyanyi Nindy Ayunda, Askoro P Harsono.

Pemeriksaan lanjutan mengenai senjata api "Bareta" kaliber 3.65 milimeter dilakukan setelah anggota Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Tolak Vaksinasi Covid-19, dr. Tirta: Bikin Ruwet, Soal Vaksin Aja Dipolitisasi Gini

"Selain senpi jenis bareta, kita menemukan peluru tajam sebanyak 50 butir," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo di Jakarta, Selasa, 12 Jan7ari 2021.

Ady mengatakan pihaknya akan mendalami alasan kepemilikan senjata api itu kepada tersangka Askoro.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ronaldo Maradona mengungkapkan senjata api tersebut didapatkan dari lemari brankas di rumah tersangka.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Berikut 5 Hal Aneh yang Terjadi di Rusia

"Lima hari kita lakukan pemeriksaan intensif, senjata api itu tidak ada hubungannya dengan narkoba," ujarnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dari pemeriksaan tersebut juga didapati senjata api tersebut tidak berizin.

Namun demikian, ranah penyelidikan terkait senjata api akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Sejumlah Perumahan di Bekasi Alami Gangguan Suplai Air, PDAM Tirta Bhagasasi Ungkap Penyebabnya

Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami salah satu artis berinisial APH di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis 7 Januari 2021.

Hasil tes urin Askoro diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir "happy five", satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Baca Juga: Jejak Digital Cela Jokowi Ditemukan, Muannas Alaidid Tagih Janji Haikal Hassan Beri Uang Rp1 Miliar

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 tentang psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp100 juta.*** 

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler