PR BEKASI - Penyanyi sekaligus penulis buku Fiersa Besari turut menyoroti unggahan sejumlah foto yang menampilkan potret pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Sebagai informasi, akun tersebut mengunggah banyak foto seorang anak perempuan dalam beragam pose pelecehan seksual.
Unggahan rekaman sejumlah foto tersebut diunggah oleh akun Twitter @taupikarisandy dengan narasi sebagai berikut.
Baca Juga: Burung Camar Bahrain Dicap Terlalu Gemuk untuk Terbang karena Sering Santap Makanan Manusia
"Hobi aku suka anak SD," ucap akun Twitter @taupikarisandy.
Pada sejumlah unggahan tersebut, tampak beberapa foto anak perempuan berusia sekitar 7 tahun yang tengah dilecehkan.
Adapun bentuk pelecehan tersebut berupa membuka jilbab, penyingkapan rok sang anak perempuan, hingga menyentuh organ seksual sang anak perempuan.
Sementara itu, sang anak hanya diam bahkan dalam sebuah foto anak tersebut diberi uang sebesar Rp10 ribu untuk pose tertentu.
Terkait hal tersebut, tokoh publik yakni Fiersa Besari turut mengecam aksi pelaku yang memamerkan foto-foto pelecehan seksual.
"Kawan-kawan, tolong selidiki pemilik akun @taupikarisandu, minimal report akunnya. Kalau mau menyebarkan awareness dengan meng-capture tolong sensor foto-foto anak kecil yang ada di akun tersebut. Terima kasih banyak," ujar Fiersa, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 21 Februari 2021.
Selain Fiersa, warganet ramai-ramai mengecam aksi pemilik akun yang melecehkan seorang anak di bawah umur.
"Pemilik akun ini gak punya akhlak harus diberi pelajaran. Di profil yang bersangkutan, domisili di Banjar masin," kata akun Twitter @keibumi.
"Pak, tolong tangkap ini orang, sudah keterlaluan," ucap akun Twitter @justjeee_.
"Tolong deh, punya otak gak sih? Astaga mesum kok sama anak kecil seperti itu, masih kecil Pak, gaktau apa-apa. Kok bisa-bisanya gitu," ujar akun Twitter @sikepol.
Untuk informasi, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana selama 5 tahun sebagaimana dimuat dalam Pasal 292 KUHP Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***