Terbukti Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

23 Februari 2021, 12:40 WIB
Askara Parasady Harsono (kana) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda. /Instagram.com/@nindyparasadyharsono

PR BEKASI - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal tersebut dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian.

"Iya statusnya sudah tersangka," ujarnya, di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca Juga: Senang Kinerja Anies Baswedan Atasi Banjir, Haji Lulung: Pak Anies Ditolong Tuhan

Baca Juga: Dapat Ancaman di Medsos Akan, Amanda Manopo dan Sang Ibunda Minta Perlindungan Kuasa Hukum

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 23 Februari 2021: Al Kesal dan Kecewa saat Tahu Reyna Bukan Anak Andin dengan Roy?

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tersangka terhadap Askara berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan II Nomor: B/655/2021/Reskrim tertanggal 10 Februari 2021.

Kasus KDRT ini dilaporkan oleh Nindy Ayunda pada tanggal 19 Desember 2020 tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ 2385 / XII/2020 / PMJ/Restro Jaksel.

"SP2HP sudah diterima pelapor dalam bentuk surat," kata Jimmy.

"Dari hasil visum yang telah dilaporkan, itu ada beberapa luka lebam dan bekas benturan di bagian bawah mata kanan, pipi kiri dan kanan, di lengan kiri serta bagian paha," sambungnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Edhy Prabowo Akui Pinjam Kartu Kredit untuk Belanja Barang Mewah di Hawai: Terus Kenapa, Memang Salah?

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka yakni suaminya sendiri melakukan kekerasan di rumah, dengan cara membanting atau memukul korban menggunakan tangannya sendiri, juga melakukan kekerasan seperti tamparan, pukulan, hingga bantingan," katanya menambahkan.

Dalam perkara tersebut, Askara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Karyawan Nomor 12 Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda, dua orang saksi dan para terlapor, yakni Fauzia Ailin dan Askara Parasady Harsono.

Baca Juga: Cek Fakta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Dikabarkan Berhasil Seret Rocky Gerung ke Penjara, Ini Faktanya

Selain terjerat kasus KDRT, Askara, suami arti Nindy Ayunda juga tengah beperkara terkait dugaan penyalahgunaan narkotika serta kepemilikan senjata api yang diproses oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Askara ditangkap di rumahnya beserta temuan barang bukti pada Kamis 7 Januari 2021 berupa satu butir happy five, satu plastik kecil, setengah butir happy five, alat isap dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Hasil tes urine Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat adiktif pada narkoba. Askara Harsono memiliki senjata api ilegal sejak tahun 2018 berdasarkan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Blak-blakan Ungkap Tingkah Unik Kiwil Saat Cemburu, Rohimah: Gak Ngomong Tapi Habis Saya Digigitin Sama Dia

Tersangka terancam terjerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. ***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler