Catat! Pemerintah Akan Kembali Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Pada Mei hingga Juni, Simak Persyaratannya

19 Maret 2021, 06:40 WIB
CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka, simak persyaratannya. /tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

PR BEKASI – Pemerintah Indonesia kembali akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikabarkan bahwa pengumuman d an pendaftaran CPNS dan PPPK akan dibuka pada akhir bulan Maret 2021 ini.

Bagi anda yang berminat untuk menngikuti seleksi CPNS atau PPPK, harus menyiman beberapa persyaratan.

Hal tersebut dilakukan agar memudahkan para calon pendaftar untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Umumkan Tanding Catur Dewa Kipas vs Irene, Deddy Corbuzier Siapkan Uang Rp150 Juta sebagai Hadiah

Baca Juga: Prosesi Lamaran Atta dan Aurel Disiarkan di Tiga Program Siaran, KPI Beri Peringatan Keras kepada RCTI

Baca Juga: Prosesi Lamaran Atta dan Aurel Disiarkan di Tiga Program Siaran, KPI Beri Peringatan Keras kepada RCTI

Selanjutnya, proses penerimaan CPNS 2021 direncanakan dimulai pada bulan Mei hingga Juni 2021 dengan pendaftaran.

Setelah itu, dilanjutkan dengan seleksi penerimaan yang akan dilaksanakan pada bulan Juli hingga Oktober 2021, sebagaimana diberitakan BeritaDIY.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mei hingga Juni, Berikut Persyaratannya".

Pengumuman hasil CPNS 2021 rencananya akan dilakukan pada bulan November 2021 dilanjutkan dengan proses pemberkasan dan penertapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada bulan November 2021 hingga Januari 2022.

Berdasarkan Surat MenPAN RB Nomor B/1379/M.SM.01.00/2020 jumlah total kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pusat dan daerah adalah 1.305.485 dengan formasi instansi daerah untuk guru PPPK sebanyak 1.032.714, PPPK Non Guru sebanyak 70.008 dan CPNS 119.094.

Baca Juga: Geliatkan Lagi Industri Otomotif, Bambang Soesatyo Ungkap 3 Tantangan yang Harus Dihadapi

Baca Juga: Tilang Elektronik di Simpang SGC Bekasi Diundur Jadi 23 Maret 2021, Akan Diluncurkan Korlantas Polri

Dokumen yang harus disiapkan oleh calon pendaftar CPNS 2021 adalah Scan KTP Asli, Pas Foto, Swafoto, Ijazah, Transkrip Nilai Asli dan dokumen pendukung yang disesuaikan dengan persyaratan dari tiap instansi.

Sementara itu, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mendaftar CPNS 2021 adalah sebagai berikut.

1. Warga Nergara Indonesia (WNI)
2. Berusia 18 tahun hingga 35 tahun
3. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai syarat jabatan yang dilamar
4. Memiliki Indeks Prestasi 5. 6. Kumulatif (IPK) minimal 2.75 untuk perguruan tinggi negeri dan 3.00 untuk perguruan tinggi swasta
7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba

Baca Juga: Ada 2 Kasus Pembekuan Darah, BPOM Rekomendasikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Ditunda

Baca Juga: Diduga Diskriminasi, Dubes Desra Tawarkan Opsi Paling Ekstrem Pada Otoritas Inggris: Hentikan All England 2021


8. Tidak pernah diberhentikan dengan atau tidak atas permintaan sendiri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/anggota TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
9. Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah
10. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik, atau terlibat politik praktis
Proses pendaftaran CPNS 2021 ini akan

Proses pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Sementara untuk proses seleksinya, pemerintah akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.*** (Sani Charonni/BeritaDIY.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler