PR BEKASI - Pemberlakuan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Bekasi, yang awalnya dijadwalkan diterapkan mulai pekan ini, diundur hingga pekan depan atau tepatnya mulai Selasa, 23 Maret 2021.
Kebijakan tersebut dikatakan Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani yang menjelaskan mengenai rencana penerapan tilang elektronik.
"Kami sebenarnya sudah siap tapi ditunda penerapannya pada 23 Maret 2021, bersamaan dengan peluncuran secara nasional oleh Korlantas Polri," katanya.
Pihaknya menjelaskan, saat ini semua persiapan untuk penerapan tilang elektronik di wilayah hukumnya sudah 100 persen, mulai dari pemasangan perangkat kamera hingga sistem jaringan operator tilang.
Baca Juga: Ada 2 Kasus Pembekuan Darah, BPOM Rekomendasikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Ditunda
Baca Juga: Sebut Nabi Muhammad Suka Gonta-ganti Istri dan Ajarkan Merampok, Pengguna Twitter Ini Banjir Kecaman
"Sudah bisa tilang, kami sudah siap. Titiknya satu di Simpang Sentral Grosir Cikarang (SGC). Tapi kan dilakukan peluncuran secara nasional yang salah satu pesertanya kami. Kami siap, yang lain belum, jadi dimundurkan," katanya.
Ia mengatakan di Simpang SGC, Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, saat ini telah terpasang satu unit kamera pengawas tilang elektronik untuk merekam pelanggaran lalu-lintas kendaraan yang melintas dari arah barat menuju timur.