PR BEKASI – Kabupaten Bekasi secara resmi akan menerapkan tilang elektronik bagi setiap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di beberapa titik yang terdapat kamera pengintai.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) itu akan segera diberlakukan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Kamera CCTV di simpang SGC, Jalan RE Martadinata Cikarang Kota, pertengahan Maret 2021 nanti mulai mendeteksi kendaraan arah Bekasi maupun sebaliknya.
Sejalan dengan rencana ini, dijelaskan lebih lanjut juga mengenai bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang nantinya.
Baca Juga: Sempat Disinggung, Partai Demokrat Tetap Gunakan Nama Trump Dalam Pengalangan Dana
Baca Juga: Heboh Isu Penghapusan Pelajaran Agama, Kemendikbud: Kami Tak Pernah Berniat Menghilangkan
Melalui Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, cara mengurus denda ETLE ada beberapa tahapan.
Pertama, pelanggar yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran paling tidak tiga hari setelah pelanggaran.