PR BEKASI – Penerapan tilang elektronik bagi pengendara jalan yang melanggar lalu lintas akan diberlakukan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi
Diketahui, pemberlakukan tilang elektronik tersebut dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada pertengahan Bulan Maret 2021.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pernyataan Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang, Rabu, 3 Maret 2021.
"Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 4 Maret 2021.
Baca Juga: Marzuki Alie Laporkan 5 Kader Demokrat terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, AHY Salah Satunya
Baca Juga: Jokowi Izinkan Asing Cari Harta Karun Bawah Laut Indonesia, Andi Arief Singgung Soal Klenik
Polres Metro Bekasi berencana akan memasang kamera pengawas pertama kali di titik perempatan Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi
Selanjutnya, pemasangan kamera pengawas tersebut ditambah kembali di simpul-sumpul keramaian lainnya.