PR BEKASI – Penerapan tilang elektronik bagi pengendara jalan yang melanggar lalu lintas akan segera diberlakukan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Untuk menunjang hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memasang 10 kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik guna mendukung penegakan aturan lalu lintas tersebut.
Pemasangan kamera pengawas bertujuan juga untuk menunjang program ‘Smart City’ di Kabupaten Bekasi.
”Kami memasang 10 kamera pengawas untuk mendukung ETLE dan menunjang program Smart City di Kabupaten Bekasi,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dari Dakta, Senin, 8 Maret 2021.
Uju menyebutkan, kamera pengawas ini akan dipasang di empat ruas jalan dengan volume kendaraan harian yang relatif padat.
Ia menyebutkan sebagian kamera pengawas saat ini sudah terpasang, khususnya di Simpang SGC, Cikarang Utara.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Pemkab Bekasi