PR BEKASI – Pembangunan Musala Al Muhajirin di Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut MUI, pembangunan musala tersebut sudah memenuhi persyaratan sehingga pengembang tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum saat menggugat warga yang telah sah memiliki lahan yang mereka beli.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan HAM pada Majelis Ulama Indonesia Kaspudin Nor dalam siaran pers, Sabtu, 6 Maret 2021.
"Setelah proses jual beli selesai, seluruh hak dan kewajiban terhadap tanah melekat kepada pembeli sebagai pemilik. Persoalan kedua pihak sudah selesai setelah serah terima tanah," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Baca Juga: Diberhentikan Paksa Usai Ganti Kelamin,Tentara Korea Selatan Kini Ditemukan Tewas Bunuh Diri
Menurutnya, tanah kavling seluas 226 meter persegi yang dibangun musala seharusnya tidak menjadi persoalan sepanjang telah mendapatkan persetujuan pengguna dan warga sekitar sesuai aturan.
Selain itu, pemerintah daerah seharusnya juga tidak menghalangi upaya warga membangun musholla karena akan melanggar kebebasan beribadah dan prinsip kepentingan umum.
Terlebih diketahui pengembang perumahan tidak menyediakan fasilitas mushola di klaster tersebut.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA