Sempat Digugat, Pembangunan Musala di Grand Wisata Bekasi Didukung MUI

- 7 Maret 2021, 10:10 WIB
Progres pembangunan Mushola Al Muhajirin di Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah mencapai 75 persen.
Progres pembangunan Mushola Al Muhajirin di Klaster Water Garden Perumahan Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sudah mencapai 75 persen. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

Usulan pemerintah daerah mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan musholla kepada pengembang juga keliru.

Baca Juga: Yakin Moeldoko Tak Ingin 'Bunuh Diri' Kudeta Demokrat, Pengamat: Memang Dia Berani Tanpa Jaminan Kemenkumham?

Sebab, semestinya sebagai badan hukum publik posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat.

Diketahui warga Klaster Water Garden digugat PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang perumahan di bawah Sinarmas Group buntu dari pendirian Musala Al Muhajirin. 

Gugatan bernomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Cikarang setelah gagal pada tahap mediasi.

Warga muslim Water Garden Grand Wisata menjelaskan kronologis munculnya gugatan hukum pembangunan musholla.

Baca Juga: Moeldoko Ketum Demokrat versi KLB, Akademisi: Seharusnya Dia Tolak Tawaran Itu

Beberapa klausul yang diajukan pengembang terkait larangan warga mengumandangkan azan dengan pengeras suara, Salat Jumat, dan pengajian di musala yang dibangun juga turut menjadi sorotan.

Warga juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses dan persyaratan pendirian dan pembangunan musala telah dipenuhi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, semestinya juga tidak memiliki alasan kuat untuk menahan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah