Usulan pemerintah daerah mendorong warga agar meminta persetujuan pembangunan musholla kepada pengembang juga keliru.
Sebab, semestinya sebagai badan hukum publik posisi pemerintah tidak boleh tunduk kepada pengembang yang notabene adalah badan hukum privat.
Diketahui warga Klaster Water Garden digugat PT Putra Alvita Pratama yang merupakan pengembang perumahan di bawah Sinarmas Group buntu dari pendirian Musala Al Muhajirin.
Gugatan bernomor 326/Pdt.G/2020/PN Ckr itu berisi gugatan perkara wanprestasi yang kini sedang berproses di Pengadilan Negeri Cikarang setelah gagal pada tahap mediasi.
Warga muslim Water Garden Grand Wisata menjelaskan kronologis munculnya gugatan hukum pembangunan musholla.
Baca Juga: Moeldoko Ketum Demokrat versi KLB, Akademisi: Seharusnya Dia Tolak Tawaran Itu
Beberapa klausul yang diajukan pengembang terkait larangan warga mengumandangkan azan dengan pengeras suara, Salat Jumat, dan pengajian di musala yang dibangun juga turut menjadi sorotan.
Warga juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses dan persyaratan pendirian dan pembangunan musala telah dipenuhi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, semestinya juga tidak memiliki alasan kuat untuk menahan penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).