Diketahui, pemberlakukan tilang elektronik tersebut dijadwalkan akan mulai dilaksanakan pada pertengahan Maret 2021.
Hal tersebut berdasarkan pernyataan Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan di Cikarang pada Rabu, 3 Maret 2021.
"Kebijakan ini sesuai program Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas," katanya.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Pemkab Bekasi