Kabupaten Bekasi Siap Terapkan Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurus Dendanya

- 9 Maret 2021, 16:04 WIB
Terlihat Traffic Management Centre (TMC) yang ada di Polres Metro Bekasi
Terlihat Traffic Management Centre (TMC) yang ada di Polres Metro Bekasi /Pemkab Bekasi/

"Pembayaran harus diselesaikan pada saat yang bersangkutan proses STNK apakah itu perpanjangan, balik nama atau perpanjangan per lima tahun atau mutasi ke daerah lain tidak akan diproses dulu STNK-nya sebelum menyelesaikan denda tilang berdasarkan pada rekaman kamera," sambungnya.

Prosedur untuk pembayaran denda pun bisa melalui perbankan maupun ikut sidang secara langsung.

Setelah disuruh membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Baca Juga: Soal Kasus Mafia Tanah di DKI Jakarta, Ariza Patria: Sudah Terjadi Sejak Lama dan Ini Bukan Pekerjaan Mudah

"Adapun jenis pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ini salah satunya pelanggaran terhadap marka jalan, menggunakan handphone saat mengemudi," ujarnya.

"Kemudian pelanggaran safety belt atau sabuk keselamatan bagi roda empat. Tiap kendaraan arus jalan tol dan arteri semua bisa terlihat di TMC Satlantas Polres Metro Bekasi." sambungnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah