"Pembayaran harus diselesaikan pada saat yang bersangkutan proses STNK apakah itu perpanjangan, balik nama atau perpanjangan per lima tahun atau mutasi ke daerah lain tidak akan diproses dulu STNK-nya sebelum menyelesaikan denda tilang berdasarkan pada rekaman kamera," sambungnya.
Prosedur untuk pembayaran denda pun bisa melalui perbankan maupun ikut sidang secara langsung.
Setelah disuruh membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.
"Adapun jenis pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ini salah satunya pelanggaran terhadap marka jalan, menggunakan handphone saat mengemudi," ujarnya.
"Kemudian pelanggaran safety belt atau sabuk keselamatan bagi roda empat. Tiap kendaraan arus jalan tol dan arteri semua bisa terlihat di TMC Satlantas Polres Metro Bekasi." sambungnya.***