"Sebelumnya, akan kita deteksi terlebih dahulu pemilik kendaraan," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Pemkab Bekasi, Selasa, 9 Maret 2021.
"Juga alamat rumah pelanggar. Lalu, akan kita berikan surat," sambung dia.
Setelah itu, pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu.
Apabila si pemilik kendaraan kedapatan benar melanggar peraturan lalu lintas, maka pengendara akan dikenakan tilang.
Ojo menegaskan, bahwa sanksi bila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, maksimal satu minggu, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
"Kalau dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut," ujarnya.
Maka, dengan dibekukannya STNK pelanggar tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK.
"Iya, secara otomatis bila by sistem bila sudah tujuh hari tidak menyelesaikan, setelah surat terkirim maka kendaraan akan diblokir," tuturnya.