Kabupaten Bekasi Siap Terapkan Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurus Dendanya

- 9 Maret 2021, 16:04 WIB
Terlihat Traffic Management Centre (TMC) yang ada di Polres Metro Bekasi
Terlihat Traffic Management Centre (TMC) yang ada di Polres Metro Bekasi /Pemkab Bekasi/

"Sebelumnya, akan kita deteksi terlebih dahulu pemilik kendaraan," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Pemkab Bekasi, Selasa, 9 Maret 2021.

"Juga alamat rumah pelanggar. Lalu, akan kita berikan surat," sambung dia.

Setelah itu, pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu.

Baca Juga: Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov DKI Jakarta Jamin Program Rumah DP 0 Rupiah Tetap Berjalan

Apabila si pemilik kendaraan kedapatan benar melanggar peraturan lalu lintas, maka pengendara akan dikenakan tilang.

Ojo menegaskan, bahwa sanksi bila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, maksimal satu minggu, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

"Kalau dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut," ujarnya.

Maka, dengan dibekukannya STNK pelanggar tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK.

Baca Juga: Ingusnya Berbau Busuk, Pemuda Ini Kaget Ternyata Peluru Airsoft Gun Tersangkut di Hidung Selama Bertahun-tahun

"Iya, secara otomatis bila by sistem bila sudah tujuh hari tidak menyelesaikan, setelah surat terkirim maka kendaraan akan diblokir," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah