Kena Tilang Elektronik di Kabupaten Bekasi, Begini Cara Urus Dendanya

- 9 Maret 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi CCTV untuk menilang pengendara di jalan raya.
Ilustrasi CCTV untuk menilang pengendara di jalan raya. /Divisi Humas Polda Metro/

PR BEKASI - Pelaksanaan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Kamera CCTV di simpang SGC, Jalan RE Martadinata Cikarang Kota, pada pertengahan Maret 2021 nanti akan mulai mendeteksi kendaraan arah Bekasi maupun sebaliknya.

Terkait itu bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang?

Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, cara mengurus denda ETLE ada beberapa tahapan.

Baca Juga: Cek Fakta: HRS Dikabarkan Disokong Dana 160 Miliar dari Pemprov DKI untuk Pembebasannya, Simak Faktanya

Baca Juga: Hari Musik Nasional, Jokowi Prihatin dan Puji Semangat Pemusik yang Kehilangan Panggung saat Pandemi

Baca Juga: KPK Kumpulkan dan Lengkapi Bukti Dugaan Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah

Pertama, pelanggar yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran paling tidak tiga hari setelah pelanggaran.

"Sebelumnya, akan kita deteksi terlebih dahulu pemilik kendaraan, juga alamat rumah pelanggar. Lalu, akan kita berikan surat," katanya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x