Kabupaten Bekasi Siap Terapkan Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurus Dendanya

- 9 Maret 2021, 16:04 WIB
Terlihat Traffic Management Centre (TMC) yang ada di Polres Metro Bekasi
Terlihat Traffic Management Centre (TMC) yang ada di Polres Metro Bekasi /Pemkab Bekasi/

PR BEKASI – Kabupaten Bekasi secara resmi akan menerapkan tilang elektronik bagi setiap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di beberapa titik yang terdapat kamera pengintai.

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) itu akan segera diberlakukan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Kamera CCTV di simpang SGC, Jalan RE Martadinata Cikarang Kota, pertengahan Maret 2021 nanti mulai mendeteksi kendaraan arah Bekasi maupun sebaliknya.

Sejalan dengan rencana ini, dijelaskan lebih lanjut juga mengenai bagaimana cara mengurus denda jika terkena tilang nantinya.

Baca Juga: Sempat Disinggung, Partai Demokrat Tetap Gunakan Nama Trump Dalam Pengalangan Dana

Baca Juga: Akui Baru Pertama ke Taman Safari Saat Lempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil, Khadijah Diserahkan ke Polisi

Baca Juga: Heboh Isu Penghapusan Pelajaran Agama, Kemendikbud: Kami Tak Pernah Berniat Menghilangkan

Melalui Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, cara mengurus denda ETLE ada beberapa tahapan.

Pertama, pelanggar yang dikenai tilang elektronik akan dikirimkan surat konfirmasi pelanggaran paling tidak tiga hari setelah pelanggaran.

"Sebelumnya, akan kita deteksi terlebih dahulu pemilik kendaraan," katanya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs Pemkab Bekasi, Selasa, 9 Maret 2021.

"Juga alamat rumah pelanggar. Lalu, akan kita berikan surat," sambung dia.

Setelah itu, pemilik kendaraan segera datang ke posko ETLE untuk konfirmasi apakah benar kendaraannya yang direkam oleh kamera itu.

Baca Juga: Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi, Pemprov DKI Jakarta Jamin Program Rumah DP 0 Rupiah Tetap Berjalan

Apabila si pemilik kendaraan kedapatan benar melanggar peraturan lalu lintas, maka pengendara akan dikenakan tilang.

Ojo menegaskan, bahwa sanksi bila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau pelaporan dalam kurun waktu yang ditentukan, maksimal satu minggu, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.

"Kalau dibiarkan, STNK akan diblokir dahulu sampai pelanggar itu menghidupkannya kembali dengan cara mengurus tilang tersebut," ujarnya.

Maka, dengan dibekukannya STNK pelanggar tidak bisa membayar pajak dan lain sebagainya yang berkaitan dengan STNK.

Baca Juga: Ingusnya Berbau Busuk, Pemuda Ini Kaget Ternyata Peluru Airsoft Gun Tersangkut di Hidung Selama Bertahun-tahun

"Iya, secara otomatis bila by sistem bila sudah tujuh hari tidak menyelesaikan, setelah surat terkirim maka kendaraan akan diblokir," tuturnya.

"Pembayaran harus diselesaikan pada saat yang bersangkutan proses STNK apakah itu perpanjangan, balik nama atau perpanjangan per lima tahun atau mutasi ke daerah lain tidak akan diproses dulu STNK-nya sebelum menyelesaikan denda tilang berdasarkan pada rekaman kamera," sambungnya.

Prosedur untuk pembayaran denda pun bisa melalui perbankan maupun ikut sidang secara langsung.

Setelah disuruh membayar denda. Pelanggar bisa membayar denda lewat bank atau menghadiri sidang di tempat yang ditunjuk.

Baca Juga: Soal Kasus Mafia Tanah di DKI Jakarta, Ariza Patria: Sudah Terjadi Sejak Lama dan Ini Bukan Pekerjaan Mudah

"Adapun jenis pelanggaran yang ditangkap oleh kamera ini salah satunya pelanggaran terhadap marka jalan, menggunakan handphone saat mengemudi," ujarnya.

"Kemudian pelanggaran safety belt atau sabuk keselamatan bagi roda empat. Tiap kendaraan arus jalan tol dan arteri semua bisa terlihat di TMC Satlantas Polres Metro Bekasi." sambungnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah