"Di SGC baru satu kamera untuk merekam pelanggaran dari arah Cikarang menuju ke Karawang. Nanti ke depan akan ditambah di sisi berbeda yakni dari Karawang menuju ke Cikarang," ucapnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Pemkab Bekasi pada Kamis 18 Maret 2021.
Selain itu, skema tilang elektronik serupa juga akan diterapkan di sejumlah ruas jalan lain sambil menunggu bantuan sembilan unit kamera pengawas dari pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Jadi nanti total ada 10 kamera, sembilan lagi sudah diajukan ke Pemda. Titiknya tentu di lokasi yang sering terjadi pelanggaran. Misal di lampu merah Jurong Jababeka, Lippo Cikarang, kemudian simpang Ejip, pertigaan Patung Kuda Jababeka, masih banyak alternatif, belum diputuskan," katanya.
Sejumlah pelanggaran lalu lintas yang akan dikenakan sanksi, kata dia, meliputi pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu-lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi.
"Semoga dengan tilang elektronik ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun, angka kecelakaan juga bisa ditekan," katanya.***