PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa biaya denda tilang elektronik bisa menyentuh angka Rp5 juta.
Denda tilang elektronik tersebut juga dikabarkan berlaku mulai 14 Maret 2021 dengan salah satu pelanggarannya adalah penggunaan masker yang tidak benar.
Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, narasi yang mengeklaim biaya denda tilang elektronik bisa sampai Rp5 juta adalah keliru atau hoaks.
Narasi tersebut beredar melalui pesan berantai WhatsApp dengan narasi lengkapnya seperti berikut:
Baca Juga: Cek Fakta: KPK Dikabarkan Temukan Bukti Suap Rp300 Miliar ke Ahok Foundation, Simak Faktanya
"Hati2 Tilang Elektronik
Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor
• Jgn Pake Masker Asal2an
• Jgn Pegang Hp
• Perhatikan Marka Jalan
• Batas Kecepatan Di Tol
• Traffiklight Jgn Diterjang
• Kunci Helm Yg Benar
• Lampu & Liting Spd Motor