Cek Fakta: Hati-hati! Biaya Denda Tilang Elektronik Dikabarkan Sampai Rp5 Juta, Ini Faktanya

- 15 Maret 2021, 19:01 WIB
Kamera pengawas tilang elektronik telah terpasang di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kamera pengawas tilang elektronik telah terpasang di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

PR BEKASI - Beredar narasi di media sosial yang mengeklaim bahwa biaya denda tilang elektronik bisa menyentuh angka Rp5 juta.

Denda tilang elektronik tersebut juga dikabarkan berlaku mulai 14 Maret 2021 dengan salah satu pelanggarannya adalah penggunaan masker yang tidak benar.

Namun, setelah dilakukan penelusuran fakta yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA, narasi yang mengeklaim biaya denda tilang elektronik bisa sampai Rp5 juta adalah keliru atau hoaks.

Narasi tersebut beredar melalui pesan berantai WhatsApp dengan narasi lengkapnya seperti berikut:

Baca Juga: Cek Fakta: KPK Dikabarkan Temukan Bukti Suap Rp300 Miliar ke Ahok Foundation, Simak Faktanya

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Narasi Anies Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Lahan Rumah DP 0 Rupiah, Simak Faktanya

Baca Juga: 5 Makanan dan Minuman yang Perlu Dihindari saat Usia 40 Tahun, jika Tak Ingin Diabetes hingga Asam Urat 

"Hati2 Tilang Elektronik
Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor

• Jgn Pake Masker Asal2an
• Jgn Pegang Hp
• Perhatikan Marka Jalan
• Batas Kecepatan Di Tol
• Traffiklight Jgn Diterjang
• Kunci Helm Yg Benar
• Lampu & Liting Spd Motor

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x