Cek Fakta: Hati-hati! Biaya Denda Tilang Elektronik Dikabarkan Sampai Rp5 Juta, Ini Faktanya

- 15 Maret 2021, 19:01 WIB
Kamera pengawas tilang elektronik telah terpasang di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kamera pengawas tilang elektronik telah terpasang di Simpang Sentra Grosir Cikarang, Jalan RE Martadinata Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu

Mulai Tgl 14 Maret 2021
Serempak Seluruh Indonesia Sudah Mulai Berlaku :Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt

Jajaran tidak lagi membawa surat Tilang melainkan akan langsung terekam oleh CCTV yg terpasang pada helm,motor,mobil para petugas dan lnsng terhubung melalui CC. ROOM masing" Polda.....

Hal ini untuk menghindari oknum nakal dan pelanggar nakal.
"soo.. lbh waspada dan hati" yaaa gaaeesss"

Faktanya, tidak ada denda tilang elektronik tunggal bagi siapa pun yang melanggar lalu-lintas senilai Rp5 juta.

Baca Juga: Sempat Berkonflik dan Dievakuasi, Suro Tampak Semangat saat Dilepasliarkan ke Taman Nasional Gunung Leuser 

Dikutip dari polri.go.id, berikut adalah biaya denda tilang untuk kendaraan bermotor:

1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah