Positif Pakai Ganja, Anji Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

15 Juni 2021, 14:45 WIB
Musisi Anji Menjadi Tersangka Kepemilikan Ganja, Terancam 4 Tahun Penjara. /Instagram /@viralinbro

PR BEKASI - Musisi Tersohor Anji Manji diamankan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan ganja.

Polres Metro Jakarta Barat menyebutkan bahwa Anji baru saja diamankan karena kepemilikan ganja pada Selasa, 15 Juni 2021.

Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memberikan konfirmasi mengenai penangkapan Musisi Anji ini.

"Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka," ujar Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradina Siregar, Selasa, 15 Juni 2021.

Baca Juga: Cuitan Lama Anji soal Penggunaan Narkoba Jadi Viral, Warganet: Pernah Memikirkan Anak dan Istri?

"Dalam tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Mapolres Jakarta Barat,” lanjut AKBP Ronaldo.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih dalam akhirnya Anji tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Ronaldi menyebutkan, Anji dinyatakan positif menggunakan ganja berdasarkan dari hasil tes urine.

Penetapan tersangka terhadap Anji semakin kuat karena sesuai dengan barang bukti yang didapati polisi dari studio musiknya saat Anji ditangkap.

Baca Juga: Anji Kena Narkoba, INW Sebut Ada Sindikat Pemasok Besar Narkoba ke Kalangan Artis

“Positifnya dicek urine adalah THC. Bahasa awamnya ganja," kata AKBP Ronaldo.

"Barang bukti yang sudah diamankan penyidik itu juga sudah keluar hasil labnya positif THC. Nah jadi dari penyidik telah menemukan kesesuaian,” tambah AKBP Ronaldo.

"Dari hasil pengembangan, Polisi menemukan barang bukti ganja di dua tempat," ucap Kasatnarkoba Polres Jakarta Barat.

“Anggota kami juga sudah melakukan pengembangan. Jadi ada dua TKP mengamankan barang bukti, yakni pertama di Cibubur dan didapatkan lagi di Bandung,” tambah AKBP Ronaldo.

Baca Juga: Ditangkap Karena Narkoba, Anji Ternyata Pernah Menghadapi Permasalahan Obat Saat SMP

Anji terancam dijerat Pasal 127 Ayat 1 A, Kasus dugaan Penyalahgunaan Narkoba.

Sementara untuk kepemilikan ganja, Anji terancam dijerat Pasal 111 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009.

Sebelumnya, Anji mulai diamankan dan diperiksa pada Jumat lalu di Studio Musiknya di salah satu perumahan di daerah Cibubur, Jakarta Timur. ***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler