PR BEKASI - Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba merespons perlakuan dan tindakan aparat hukum terhadap kliennya itu.
Wa Ode Nur Zaenab, sebagai kuasa hukum Ardi dan Nia mengatakan bahwa penindakan terhadap pasangan suami istri itu berlebihan.
Menurutnya, petugas seharusnya tidak perlu membawa senjata ketika sedang mengawal Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Sebab, kata dia, dua kliennya itu merupakan korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai pengedar.
"Kami lihat ada yang berlebihan, ketika di media (petugas) membawa senjata, nampaknya berlebihan," katanya di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 9 Juli 2021, malam.
"Dia kan korban, merak betul-betul pengguna bukan pengedar, tidak perlu menggunakan senjata apalagi ada perempuan, seorang ibu," sambung Wa Ode, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Wa Ode mengatakan bahwa pasangan suami istri yang memiliki tiga orang anak tersebut ingin menyampaikan permohonan maafnya langsung kepada masyarakat Indonesia.
Hanya saja, Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta pengembangan kasus, termasuk pemasok narkoba yang dikonsumsi Nia dan Ardi.
Wa Ode mengatakan keduanya menyesali peristiwa tersebut dan berharap agar siapa pun tidak mencoba, apalagi menggunakan narkoba.
Baca Juga: Aburizal Bakrie Sudah Maafkan Ardi Bakrie-Nia Ramadhani: Ini Cobaan, Hadapi dengan Sabar dan Tabah
"Kami melihat bahwa sesungguhnya ada penyesalan mendalam dari Bapak Ardi dan Ibu Nia. Karena ada peristiwa ini, beliau akhirnya mengalami proses hukum, tapi Insya Allah akan ada hikmah besar," kata Wa Ode.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Juli 2021, menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.
Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu, 7 Juli 2021, dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0.78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.***