Setuju Koruptor Mulai Dipanggil Maling, Arief Muhammad: Rasanya Memang Lebih Pantas

27 Agustus 2021, 16:58 WIB
Influencer sekaligus YouTuber Arief Muhammad turut mengajak untuk mulai membiasakan menyebut para koruptor dengan panggilan maling. /Instagram/@ariefmuhammad

 

PR BEKASI - Influencer sekaligus YouTuber Arief Muhammad setuju bila para koruptor atau pelaku tindak pidana korupsi mulai disebut sebagai ‘maling’.

Pasalnya, Arief Muhammad menilai panggilan ‘maling’ dirasa lebih pantas untuk digunakan ketimbang hanya menyebutnya sebagai koruptor.

Hal tersebut diungkapkan Arief Muhammad melalui unggahan Instagram Stories miliknya @ariefmuhammad, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Jumat, 27 Agustus 2021.

Dalam unggahannya, ia turut menyertakan sebuah artikel dari media online berjudul “Komplotan Lima Maling yang Dipimpin Seorang Menteri”.

Baca Juga: Minta Arief Muhammad Edukasi Netizen Soal Ikoy-ikoyan, dr. Tirta: Ada yang Maksa Minta Duit, Jujur Terganggu

Mari kita apresiasi media yang mengganti kata ‘koruptor’ dengan ‘maling’ seperti ini,” ucap Arief Muhammad.

Rasanya memang lebih pantas,” katanya, melanjutkan.

Arief pun mengajak secara perlahan untuk mulai membiasakan menyebut para koruptor dengan panggilan maling.

Mulai sekarang pelan-lean kita biasakan juga memanggil koruptor dengan sebutan maling,” ungkapnya.

Adapun, terkait artikel bertajuk “Komplotan Lima Maling yang Dipimpin Seorang Menteri” sendiri membahas tentang kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang turut melibatkan mantan Menteri Sosial, yaitu Juliari Batubara.

Baca Juga: Arief Muhammad Kesal Ditagih Ikoy-Ikoyan saat Sedang Sakit: Enggak Ada Simpatinya Sama Sekali

Selain Juliari, terdapat empat orang lainnya yang turut terlibat dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 ini.

Dua di antaranya merupakan anak buah Juliari sendiri di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, dua orang sisanya yang dikategorikan sebagai penyuap ialah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Pada kasus ini, hakim telah memvonis Juliari Batubara dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, serta pidana pengganti sejumlah Rp14.5 miliar.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Instagram @ariefmuhammad

Tags

Terkini

Terpopuler