Kasus Rachel Vennya Masih Bergulir, Humas Polda Metro Jaya Sebut Ada 3 Tersangka Lainnya

3 November 2021, 22:14 WIB
Kasus Rachel Vennya terkait kabur karantina masih bergulir, Humas Polda Metro jaya sebut ada 3 tersangka lainnya. /Instagram/@rachelvennya

 

 

PR BEKASI - Kasus Rachel Vennya terkait kabur karantina dari Wisma Atlet untuk mencegah penyebaran Covid-19 masih berlanjut.

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka.

Rachel Venya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan kabur saat tengah melakukan karantina di Wisma Atlet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan kelanjutan dari kasus Rachel Vennya yang sempat rame di berbagai media.

Baca Juga: Rachel Vennya Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada hari ini Rabu, 3 November 2021, Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka.

"Hasil dari gelar perkara hari ini menetapkan empat orang tersangka," ucap Kombes Pol Yusri Yunus yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube HITZ INFOTAINMENT.

Selain Rachel Vennya, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Yang pertama saudari RV sendiri, satu rekanannya berinisial SN, satu lagi manager nya, serta satu lagi yang membantu protokol di bandara," lanjut Yusri Yunus.

Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan Tersangka, akan Diperiksa Senin Nanti

Dari ketiga orang itu, salah satunya adalah pacar Rachel Vennya yaitu Salim Naureder.

Seperti diketahui bahwa Rachel Vennya pergi ke Amerika Serikat bersama Salim Nauderer.

Salim Nauderer juga sempat terlihat menemani Rachel Vennya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu.

Menurut Yusri Yunus dari hasil gelar perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pada hari Senin mendatang.

"Hari Senin nanti kita akan memanggil ke empat tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya, mebambahkan.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Youtube Hitz Infotaiment

Tags

Terkini

Terpopuler