PR BEKASI - Polda Metro Jaya resmi tetapkan Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kaburnya dari karantina.
Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2021 oleh Polda Metro Jaya usai tak jalani karantina.
Polda Metro Jaya tetapkan Rachel Vennya setelah kasus kaburnya dari karantina.
Baca Juga: Rachel Vennya Ditetapkan Tersangka, akan Diperiksa Senin Nanti
Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina setelah dirinya pulang dari Amerika Serikat.
Rachel Vennya menjalani karantina hanya dalam wakt 3 hari di Wisma Atlet.
Tidak hanya itu, setelah kabur dari karantina. Rachel Vennya justru meneruskan perjalanannya ke Bali.
Baca Juga: Lirik Lagu Happiness - SEVENTEEN, Tengah Viral hingga Dicari Para Pengguna TikTok
Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim, diduga kabur dibantu oleh oknum dari Wisma Atlet.