Ceramah Oki Setiana Dewi Dianggap Menormalisasi KDRT, Tsamara Amany: Itu Tindak Pidana, Bukan Aib

3 Februari 2022, 11:47 WIB
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany tanggapi ceramah Oki Setiana Dewi yang dianggap menormalisasi KDRT. /Kolase Foto Instagram @okisetianadewi @tsamaradki

PR BEKASI - Baru-baru ini, potongan video ceramah Oki Setiana Dewi viral di media sosial lantaran dianggap menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam video itu, Oki Setiana Dewi menceritakan kisah seorang istri yang dipukul suaminya tapi berusaha menutupi aib suaminya itu dari semua orang.

Menurut Oki Setiana Dewi, melihat sikap istri tersebut, sang suami pun mulai berubah dan menjadi sangat mencintai istrinya.

Baca Juga: Berlatar Zaman Feodal di Jepang, Film The Lie Eater Akan Tayang Perdana pada 11 Februari 2022

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany meminta semua pihak untuk tidak menormalisasi KDRT.

Tsamara Amany menegaskan bahwa KDRT adalah tindak pidana dan bukan aib suami yang harus ditutup-tutupi.

"Jangan pernah menormalisasi kekerasan dalam rumah tangga," kata Tsamara Amany, yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari video unggahan Instagram @tsamaradki, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca Juga: Anang Hermansyah Minta Ashanty Segera Kenalkan Putrinya dengan King Faaz: Mudah-mudahan Arsy Juga Suka

"Kalau ada suami pukul istri, itu namanya KDRT, dan KDRT itu adalah tindak pidana," sambungnya.

Tsamara Amany juga megimbau para istri yang menjadi korban KDRT agar segera melapor ke Polisi atau ke Komnas Perempuan.

"Jadi lapor ke Polisi, karena itu adalah persoalan yang serius, bukan persoalan yang berlebihan," ujar Tsamara Amany.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta 3 Februari 2022: Semua Tertuju kepada Jessica, Reyna Cemburu dan Ngadu ke Om Baik

"Selain lapor Polisi, korban KDRT juga bisa mengakses pendampingan melalui Komnas Perempuan," sambungnya.

Menurutnya, melaporkan tindak KDRT yang dilakukan suami bukanlah membuka aib suami seperti yang disampaikan Oki Setiana Dewi.

"Mengadu ke Komnas Perempuan atau lapor ke Polisi bukan membuka aib suami. Karena pelaku KDRT adalah pelaku tindak pidana, ini bukan aib," tutur Tsamara Amany.

Baca Juga: Tragedi Ikatan Cinta 3 Februari 2022: Aldebaran Pasrah, Kondisi Bayi Andin Lemah hingga Lahir Prematur?

Perempuan berusia 25 tahun itu juga mengimbau para istri untuk segera meninggalkan suaminya apabila terus menerus menjadi korban KDRT.

"Karena itu artinya kalian menikah dengan pasangan yang abusif, dan pasangan yang abusif tidak akan mendadak jadi cinta pada kalian hanya karena kalian diam," tuturnya.

Terakhir, Tsamara Amany mengatakan bahwa pernikahan yang baik adalah pernikahan yang penuh kasih dan setara, bukan pernikahan yang menormalisasi kekerasan.

Baca Juga: 4 Zodiak yang Punya Kemampuan 'Street Smart' Menurut Astrologi, Mulai dari Aries hingga Scorpio

"Kalau kata Gus Prof Nadirsyah Hosen, aib suami yang harus ditutupi istri itu suka ngorok, suka ngupil, atau jadi fans MU, bukan KDRT ya teman-teman," tutur Tsamara Amany.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @tsamaradki

Tags

Terkini

Terpopuler