Johnny Depp Menangkan Gugatan atas Amber Heard, Bakal Dapat Ganti Rugi Rp217 Miliar

2 Juni 2022, 18:39 WIB
Aktor Johnny Depp mengungkapkan isi hatinya usai ia dinyatakan menang dari mantan istri, Amber Heard. /Reuters/Evelyn Hockstein

PR BEKASI - Perseteruan yang dialami selebriti Hollywood Johnny Depp dengan mantan isrinya, Amber Heard, menjadi sorotan masyarakat dunia.

Johnny Depp menggugat Amber Heard atas tuduhan pencemaran nama baik.

Persidangan berjalan sangat alot karena Amber Heard sempat mengelak bahwa dirinya melakukan pencemaran nama baik pada Johnny Depp.

Alasan Amber Heard pun dinilai tak logis oleh banyak orang, dan tentunya ia mendapat banyak kecaman.

Baca Juga: Drama Korea Eve Kembali Disorot, Netizen Korea Permasalahkan Perbedaan Usia Seo Ye Ji dan Park Byung Eun

Namun seiring berjalannya waktu, bukti-bukti penguat bagi Johnny Depp terkumpul, dan membuktikan bahwa Heard bersalah.

Pada Rabu, 1 Juni 2022 ini, Hakim memutuskan bahwa Depp memenangkan gugatan tersebut.

Melansir NDTV, hakim memutuskan bahwa Johnny Depp akan mendapat ganti rugi sebesar 15 juta USD atau setara dengan Rp217 miliar (kurs Rp14.470).

Sementara Amber Heard hanya mendapatkan ganti rugi 2 dollar AS, atau setara dengan Rp28 miliar.

Baca Juga: Hadir dengan Performa Makin Canggih, realme Narzo 50 5G Tawarkan Beragam Fitur Menarik

Pihak hakim yang beranggotakan tujuh orang di Virginia, membuktikan bahwa artikel Amber Heard yang menuliskan kekerasan seksual tidaklah terbukti, dan justru memfitnah Depp.

Heard mengaku merasa kecewa terhadap hasil putusan pengadilan tersebut.

Dia menyebut hasil sidangnya itu merupakan bentuk kemunduran dalam hukum terhadap perempuan.

"Kekecewaan yang saya rasakan ini tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata. Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, pengaruh, dari mantan suami saya," ujar Heard.

"Saya bahkan lebih kecewa denan apa arti putusan ini bagi perempuan lain. Ini adalah kemunduran.. Ini mengembalikan gagasan bahwa kekerasa terhadap perempuan harus ditanggapi dengan serius," katanya.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: NDTV

Tags

Terkini

Terpopuler