PR BEKASI – Ivan Gunawan selaku artis serta perancang busana kembali diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Rabu, 22 Juni 2022.
Sandi Arifin selaku pengacara Ivan Gunawan mengatakan bahwa kliennya diperiksa lantaran untuk dimintai keterangan tambahan dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menegaskan pemeriksaan Ivan Gunawan sebagai bentuk pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum J-19 terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: One Piece 1054, Ryokugyu Gagal Bunuh Luffy, Green Bull Malah Habisi Big Mom di Wano Kuni
Diketahui sebelumnya, Ivan Gunawan juga pernah diperiksa terkait perannya sebagai Brand Ambasador DNA Pro, Kamis, 14 April 2022.
“Iya (diperiksa) pemenuhan P-19 Jaksa,” kata Whisnu.
Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro sebelumnya tengah diusut oleh Bareskrim Polri.
Baca Juga: Link Live Streaming Indosiar Borneo FC vs Barito Putera di Piala Presiden 2022, Tanding Sore Ini
Dalam kasus tersebut, terdapat sejumlah nama-nama artis yang ikut terlibat dalam mempromosikan robot trading tersebut.
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA, dalam pemeriksaan Bareskrim Polri, Ivan Gunawan mengaku jika dirinya sebagai pihak yang mempromosikan aplikasi robot trading DNA Pro dibayar Rp1 milliar.
Ivan Gunawan juga mengakui jika dirinya dikontrak oleh Group Rudutz sebagai Brand Ambasador selama tiga bulan, diketahui bahwa grup tersebut salah satu yang ikut mengoperasikan aplikasi DNA Pro.
Belum ada perintah atau permintaan dari penyidik, Ivan berinisiatif memulangkan uang tersebut.
Dia merasa uang tersebut berasal dari tindak pidana yang merugikan banyak sekali orang.
“Sebenarnya bukan diminta untuk mengembalikan tapi saya yang punya inisiatif untuk mengembalikan,” kata Ivan Gunawan.
Baca Juga: Jadwal Tayang Ms Marvel Episode 4: Kamala Khan Terus Diburu Agen Departemen Pengendalian Kerusakan
“Jadi, saya sebelumnya tidak pernah diminta untuk mengembalikan apa pun tapi saya memang hari ini juga enggak mau menerima itu, jadi lebih baik saya kembalikan,” lanjutnya.
Bareskrim Polri juga menetapkan empat belas orang tersangka, sebelas orang diantaranya sudah ditahan, yakni Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Piri alias Daniel Abe, Founder Rudi Kusuma.
Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, serta Muhammad Asad.
Baca Juga: 10 Daftar Wisata Alam yang Wajib Dikunjungi saat ke Banyuwangi: Anda Pasti Ingin Kembali
Adapun tiga orang lainnya yang masih dalam pengejaran dan diduga sedang berada di luar negeri, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Ferawati, dan Devin alias Devinata Gunawan.***