Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Ungkap Alasan Nikita Mirzani Tidak Ditahan

23 Juli 2022, 12:22 WIB
Aktris Tanah Air Nikita Mirzani dikenakan wajib lapor usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. /Instagram @Nikita Mirzani

PR BEKASI - Polisi menyebut bahwa aktris Tanah Air, Nikita Mirzani tidak ditahan melainkan wajib lapor.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa Nikita Mirzani tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"NM dipersilahkan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Polisi Sikapi Aktivitas di Citayam Fashion Week

Alasan Nikita Mirzani tidak ditahan dikarenakan harus mendampingi ketiga anaknya.

Oleh karena itu, penyidik akomodir permohonan yang diajukan oleh Nikita Mirzani.

Meskipun Nikita Mirzani tidak ditahan, ibu tiga anak itu dikenai wajib lapor secara rutin ke penyidik.

Baca Juga: Hasil Timnas U-18 Wanita Indonesia Vs Singapura di Ajang Piala U-18 Wanita AFF 2022

"Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik," katanya.

Shinto Silitonga juga mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan dan menuntaskan kasus Nikita Mirzani meskipun ia tidak ditahan.

"Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum," katanya.

Baca Juga: Pengamat Tata Kota Usulkan Citayam Fashion Week Pindah ke Sarinah

Sebelumnya, Nikita Mirzani ditangkap oleh polisi di lobi mal di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu.

Mantan kekasih Jhon Hopkins itu ditangkap karena dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler