Diduga sebagai Pengedar Narkoba, Polisi Tangkap Anak Penyanyi Lilis Karlina

14 Maret 2023, 14:03 WIB
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat konferensi pers. /Antara foto

PATRIOT BEKASI - Seorang remaja berinisial RD ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta Minggu, 12 Maret 2023.

Anak remaja tersebut ternyata anak dari pedangdut Lilis Karlina karena diduga sebagai pengedar narkoba.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada awak media Selasa, 14 Maret 2023.

Menurut keterangan Zulkarnain pelaku RD diringkus di kawasan Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu 12 Maret 2023.

Baca Juga: 5 Tips Dapat Kerja di Bekasi Job Fair 2023, Siap-siap Banjir Panggilan dari Perusahaan Besar

Dari hasil penangkapan polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 200 butir obat trihexyphenidyl dan 740 butir obat tramadol.

"Pelaku yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dia jual kembali secara online dan langsung kepada pembeli," ujar Edwar Zulkarnain.

Lanjut keterangan Edwar, kini RD telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anak dari pelantun Goyang Karawang itu disangkakan dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Hujan Cacing di China Ternyata Hoaks, Ini Kata Warganet Beijing

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," ujar Edward dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Selasa, 14 Maret 2023.

Edwar menjelaskan, tak hanya RD yang diamankan, pihaknya juga mengamankan satu orang berinisial I (26).

Polisi juga berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu dari tangan I.

Tersangka I juga terancam Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika adapun hukumannya yakni kurungan penjara maksimal 15 tahun.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler