Calo Tiket Konser Coldplay Bisa Dipenjara hingga Didenda di Taiwan, Bagaimana dengan Indonesia?

21 Mei 2023, 13:04 WIB
Taiwan memberlakukan hukuman bagi calo tiket konser, termasuk Coldplay yang akan gelar pertunjukan di Kaohsiung. /https://coldplayinjakarta.com/

PATRIOT BEKASI - Rasa antusias netizen untuk menyaksikan langsung konser Coldplay di Indonesia masih sangat tinggi, meskipun penjualan tiket konser sudah ditutup dan bahkan sold out dalam beberapa hari saja.

Seiring dengan habisnya tiket konser Coldplay di semua sektor tempat duduk, baru-baru ini muncul berbagai akun calo yang menjual tiket dengan harga berkali-kali lipat.

Terlebih lagi tiket konser yang dijual para calo ini berjumlah lebih dari dua, dan disebut-sebut dibeli dari orang dalam, yang tentu membuat netizen, terutama yang tidak mendapatkan tiket, merasa emosi.

Fenomena calo yang menjual harga tiket berkali-kali lipat ini bukan hanya terjadi di Indonesia, di Taiwan pun muncul kejadian sama, di mana Coldplay akan menggelar konser di Kaohsiung.

Baca Juga: 2 Tahun Jalin Hubungan, Wanita Indonesia Ini Baru Tahu Paman sang Pacar Keturunan Bangsawan Prancis

Bedanya, menanggapi fenomena ini pihak pemerintah pun turut andil mengamankan, dengan memberikan hukuman bagi para calo.

Ya, pemerintah Taiwan mulai 12 Mei 2023 lalu telah mensahkan undang-undang yang mengatakan, siapa saja yang ketahuan menjual kembali tiket pertunjukan demi mendapat keuntungan pribadi maka akan dikenakan hukuman tiga tahun penjara dan didenda 50 kali lipat dari harga asli tiket.

Masalah calo ini sebenarnya terjaadi sejak Maret 2023 lalu, saat ada seseorang yang menjual tiket konser BLACKPINK di Kaohsiung dengan harga 40 kali lipat dari aslinya.

Kejadian itu menimbulkan kemarahan publik, sampai-sampai membuat kabinet memberikan usulan terkait amandemen UU Pengembangan Budaya dan Industri Kreatif untuk melawan calo tiket.

Baca Juga: Nakama One Piece Bersiap Gear 5 Luffy Diprediksi Tayang Pada Juni 2023 Mendatang, Nika Akhirnya Beraksi

Proposal usulan tersebut disahkan dalam pembacaan ketiga oleh Legislatif Yuan termasuk denda maksimal 50 kali lipat dari nilai eceran tiket untuk calo tiket.

Bagi mereka yang memakai informasi dan cara atau metode menyesatkan untuk mendapatkan tiket lalu dijual kembali dengan harga tinggi akan menghadapi hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda 3 juta TWD.

Dalam amandemen tersebut disampaikan kalau para calo telah melanggar hak warga untuk menikmati konser, pertunjukan tari, dan acara olahraga dengan harga yang wajar.

Beberapa dari anggota parlemen pun menganjurkan dibuatnya undang-undang terpisah yang mengatur hal ini, sebagai bentuk perlawanan terhadap kemungkinan praktek yang sama akan terjadi di masa depan.

Serta mengatur tidak hanya tiket konser, melainkan juga penjualan kembali tiket angkutan umum dan juga pendaftaran kunjungan rumah sakit.

Di sisi lain, di Indonesia sendiri masih belum ada kebijakan yang mengatur para calo tiket, dan melihat harga yang ditetapkan para scalper tersebut menetapkan harga sangat tinggi untuk pembelinya.

Misalnya salah satu calo menjual harga CAT 8 yang seharusnya Rp800,000 sebelum pajak menjadi lebih dari Rp5 juta.

Salah satu netizen pun mengusulkan untuk mengajukan protes pada Menparekraf Sandiaga Uno.***

Editor: M Hafni Ali

Sumber: taiwannews

Tags

Terkini

Terpopuler