Syekh Ali Jaber Ditusuk Saat Ceramah, RUU Perlindungan Ulama Dikebut

14 September 2020, 17:42 WIB
Syekh Ali Jabber mengalami penusukan. /RRI

PR BEKASI - Terkait kasus penikaman Syekh Ali Jaber pada Minggu, 13 September 20, banyak pihak yang ingin adanya regulasi sah terkait perlindungan ulama di tanah air.

Bagi yang belum begitu mengetahui sosok beliau, Ali Saleh Mohammed Ali Jaber atau yang lebih dikenal dengan Syekh Ali Jaber adalah Pendakwah dan Ulama yang sudah berkewarganegaraan Indonesia. 

Ia juga menjadi juri pada Hafiz Indonesia dan menjadi Da'i dalam berbagai kajian di berbagai stasiun televisi nasional.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta, Sejumlah Komoditas Pasar Jawa Barat Merangkak Naik

Terkait kasus penikaman kemarin, fraksi PKS DPR RI kembali mengingatkan soal pentingnya regulasi Rancangan Undang-undang yang memberi perlindungan negara terhadap para ulama di tanah air.  

"Kasus persekusi bahkan upaya pembunuhan terhadap Syeikh Ali Jaber seakan jadi pengingat kita bahwa posisi mereka rentan dan penting untuk dilindungi negara," kata Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Senin, 14 September 2020.

Anggota DPR yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR ini mengutuk aksi penyerangan dan upaya pembunuhan oleh orang tak dikenal kepada pendakwah dan ulama kelahiran Madina, Syeikh Ali Jaber saat mengisi acara kajian keislaman di masjid di Bandar Lampung .  

"Alhamdulillah pelaku berhasil dilumpuhkan jemaah dan diserahkan ke polisi, motifnya harus didalami dan apakah ada pelaku intelektual di baliknya?," ucapnya.

Baca Juga: Guru Besar Unpad Beri Penjelasan Perbedaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok dan Oxford

Lebih lanjut, Fikri mendesak para pengampu kepentingan untuk merampungkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) perlindungan ulama, yang kini masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.  

"RUU-nya telah disepakati DPR dengan nama RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji) yang diusulkan oleh Fraksi PKS, PKB, dan PPP," ucapnya.

Namun dalam format yang diusulkan PKS, terang dia RUU tersebut melindungi tidak hanya ulama dari kalangan Islam semata.  

"Tapi semua tokoh agama dari seluruh agama yang ada di Indonesia wajib dilindungi negara," ucapnya.

Baca Juga: Diuntungkan karena PSBB di Jakarta, Rahmat Effendi: Kebanyakan Kasus di Bekasi Selama Ini Impor

Ulama atau tokoh agama, menurut Fikri telah menjadi sosok yang paling berpengaruh dalam kehidupan masyarakat di negeri ini, nyaris dalam setiap sendi kehidupan mereka.

"Bahkan dalam menentukan kepemimpinan bangsa, peran tokoh agama selalu menyertai, maka ada istilah guru spiritual," ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler