Tidak Dapat Untung dari Musik Ciptaannya, PP Pembagian Royalti untuk Musisi Dikebut

24 Oktober 2020, 05:30 WIB
Ilustrasi platform digital. /Pixabay

PR BEKASI - Teknologi semakin mengalami peningkatan, begitu juga dengan kreativitas manusia di era digital ini.

Diketahui, tidak sedikit generasi muda yang mengembangkan bakat hingga bisnisnya dengan memanfaatkan dunia digital, termasuk musik.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada Sabtu, 24 Oktober 2020, seorang pencipta lagu tentu memiliki hak ekonomi atas karyanya.

Namun saat ini, pesatnya perkembangan platform musik digital dan menjamurnya content creator cenderung mengabaikan pembayaran royalti kepada pemiliki hak cipta.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Buka Lowongan Magang di Istana Kerajaan Inggris dengan Gaji Rp 364 Juta 

Sehingga, perlu adanya aturan agar para pencipta mendapatkan manfaat yang lebih optimal dari lagu ciptaannya.

Diketahui, aturan itu rencananya akan dibentuk dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Rancangan PP terkait royalti dan pemegang hak terkait sedang digodok oleh pemerintah.

“Selama ini belum ada aturan yang mengatur hal itu, tentunya ini sangat merugikan pemilik hak cipta seperti pencipta lagu, production house maupun Lembaga Manajemen Kolektif (LMK),” kata Plt Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Dede Mia Yusanti pada acara pengawasan dan evaluasi LMK di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Dede juga menyebutkan, secara umum LMK adalah institusi yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.

Baca Juga: Covid-19 hingga Rasisme, Berikut Kunci Debat Presiden Terakhir antara Donald Trump dan Joe Biden 

Hal tersebut bertujuan untuk mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti. LMK menjalankan perannya dalam memberikan perlindungan Hukum bagi para pencipta musik serta pihak terkait.

Untuk itu, dia mendorong LMK untuk bekerja sama dengan produser rekaman agar nantinya tidak kalah bersaing dengan platform digital yang selama ini tidak membayar royalti.

Selain itu, pihaknya akan berupaya membangun sebuah data center musik Indonesia. Menurutnya, data center ini nantinya berfungsi sebagai dasar kepemilikan dan menjadi dasar untuk bisa menarik royalti dari penyedia platform musik digital.

“Dirjen KI sangat aware dengan persoalan ini. Royalti yang bisa kita dapatkan akan luar biasa jika kita bisa menarik royalti dari misalnya YouTube atau Spotify dan lainnya,” katanya.

Baca Juga: Tidak Ingin Kalah dengan Tetangga, Gelaran MotoGP Indonesia Diharapkan Lebih Baik dari Thailand 

Sementara itu, Ketua LMK Nasional Yurod Saleh menyatakan sangat mendukung langkah pemerintah ini.

Menurutnya, langkah ini akan menggairahkan bisnis di bidang kreatif dan entertainment. Karena, selama ini belum ada aturan yang melindungi pemilik hak cipta di dunia maya atau digital.

“Di samping persentase pembagian hak-hak dari masing-masing stakeholder, PP tersebut nantinya harus lebih punya taring agar bisa menjadi dasar penertiban pemanfaatan sebuah hak cipta,” katanya.

Kegiatan yang dibukan Kadiv Yankumham Subianta Mandala itu ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan Perpanjangan Izin Operasional Terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Anugrah Royalti Musik Indonesia (ARMINDO).***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler