Kesal dengan Perundang-undangan di Indonesia, Hotman Paris Rela Dipanggil ke Istana, Ada Apa?

- 23 Oktober 2020, 17:08 WIB
Tangkapan layar Hotman Paris yang menyatakan kekesalannya terhadap perundang-undangan di Indonesia.
Tangkapan layar Hotman Paris yang menyatakan kekesalannya terhadap perundang-undangan di Indonesia. /Instagram/@hotmanparisofficial/

PR BEKASI - Sebagai pengacara kondang di Indonesia yang bergerak di bidang hukum bisnis Internasional, keseharian Hotman Paris Hutapea tentu disibukkan dengan berbagai kasus-kasus pengadilan dari para kliennya.

Baru-baru ini dirinya dibuat kesal karena mendapatkan dua kasus serupa di mana terdapat oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan investor asing.

Hotman Paris pun mengatakan bahwa dirinya setuju dengan Presiden Jokowi terkait banyaknya perundang-undangan di Indonesia yang harus dirombak.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Buka Lowongan Magang di Istana Kerajaan Inggris dengan Gaji Rp 364 Juta

"Bapak Presiden Jokowi yang terhormat saya setuju dengan bapak bahwa banyak perundang-undangan di Indonesia ini harus dirombak, tapi yang paling penting lagi adalah enforcementnya atau pelaksanaannya meskipun undang-undangnya bagus oleh oknum sering diputarbalikkan demi kepentingan pribadi," tutur Hotman Paris.

Dirinya juga menjelaskan ketidak adilan dua kasus yang diurusnya belakangan ini.

"Ini ada dua kasus belakangan ini di pengadilan niaga, perkara pailit dalam Pasal 281 UU Kepailitan jelas disebutkan apabila debitur mengajukan proposal perdamaian, maka kreditur pemegang agunan harus berhak voting," ucapnya.

Baca Juga: Hukum Hubungan Sesama Jenis Sudah Dijelaskan dalam Al-Qura'n, Simak Penjelasannya

Berikut adalah intisari dari Pasal 281 UU Kepailitan, "Perdamaian dalam rangka Kepailitan atau Debitor dinyatakan pailit, Kreditor Separatis berhak ikut voting perdamaian asalkan ia telah melepaskan kedudukan status separatisnya (hak atas agunannya) dan menjadi Kreditor Konkuren."

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x