"Saya bersedia dipanggil ke Istana, saya akan memberikan kepada bapak dua contoh putusan pengadilan niaga di mana hak voting kreditur pemegang agunan dihilangkan begitu saja hanya untuk melindungi debitur agar tidak pailit, padahal kreditur bank asing ini tagihannya hampir Rp2 triliun, ini dokumennya ni, apa perlu saya bawa ke Istana ?," ucapnya.
Baca Juga: Ingin Percepat Membuktikan Ketidakbenaran Dakwaan JPU, Nurhadi Tidak Ajukan Eksepsi Versi Pengacara
Menurutnya dua kasus ini sangat keterlaluan dan benar-benar kasus yang menyayat hati di pengadilan niaga.***