Kesal dengan Perundang-undangan di Indonesia, Hotman Paris Rela Dipanggil ke Istana, Ada Apa?

- 23 Oktober 2020, 17:08 WIB
Tangkapan layar Hotman Paris yang menyatakan kekesalannya terhadap perundang-undangan di Indonesia.
Tangkapan layar Hotman Paris yang menyatakan kekesalannya terhadap perundang-undangan di Indonesia. /Instagram/@hotmanparisofficial/

"Sedangkan, perdamaian dalam rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kreditor Separatis tidak perlu melepaskan hak atas agunannya untuk ikut voting perdamaian," katanya.

Tentu insiden ini membuat Hotman Paris kesal, karena terdapat oknum yang menghilangkan hak voting kreditur asing sehingga hutang kepada kreditur asing dibuat bisa dibayar dalam puluhan tahun, tidak adil bukan?

Baca Juga: Suruh Bubarkan Tim Pemburu Harun Masiku, ICW: KPK Bukan Tidak Mampu tapi Tidak Mau Menangkapnya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dr. Hotman Paris SH MH (@hotmanparisofficial) on

 

"Ini sengaja kreditur asing hak votingnya dihilangkan agar seenaknya dibuat voting kreditur yang mengatakan bahwa hutang kepada kreditur asing dibayar puluhan tahun, disuruh bayar puluhan tahun, disuruh terikat puluhan tahun tapi tidak boleh voting, bank asing sangat menjadi korban," ungkapnya.

Dirinya juga setuju dengan ucapan pak Jokowi terkait minat investor asing ke Indonesia yang terbilang minim karena pelaksanaan UU yang terbilang kacau.

Baca Juga: Suruh Bubarkan Tim Pemburu Harun Masiku, ICW: KPK Bukan Tidak Mampu tapi Tidak Mau Menangkapnya

"Saya juga setuju dengan bapak bahwa minat investor asing ke Indonesia sangat kecil karena kekacauan perundang-undangan dan pelaksanaan peraturan," tuturnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan video di Instagram @hotmanparisofficial, Jumat, 23 Oktober 2020.

Hotman Paris pun memberanikan dirinya untuk dipanggil ke Istana Negara untuk memberikan bukti-bukti dari kasusnya tersebut.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x