Suruh Bubarkan Tim Pemburu Harun Masiku, ICW: KPK Bukan Tidak Mampu tapi Tidak Mau Menangkapnya

- 23 Oktober 2020, 16:29 WIB
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana yang geram dengan kinerja KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana yang geram dengan kinerja KPK. /RRI/

PR BEKASI - Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Pengejarannya ini berawal pada 8 Januari 2020, saat itu KPK sedang melakukan operasi tangkap tangan terkait perkara ini.

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan telah menetapkan empat sebagai tersangka.

Baca Juga: Survei Membuktikan, Kinerja Prabowo Dinilai Publik Paling Memuaskan Dibanding Menteri lain

Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Sehubungan dengan hal tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan agar Tim Pemburu Harun Masiku dibubarkan saja.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, meski buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu telah lama melarikan diri, tapi kerja tim pemburu tidak kunjung terlihat.

Baca Juga: Rakornas Pengendalian Inflasi 2020, Jokowi: Jaga Daya Beli Masyarakat

"ICW juga turut mengusulkan agar Tim Satuan Tugas yang sebelumnya dibentuk untuk mencari Harun Masiku lebih baik dibubarkan saja. Sebab, sampai saat ini efektivitas dari tim tersebut tidak kunjung terlihat," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat, 23 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x