Dibuat Kerepotan karena Harun Masiku Belum Tertangkap, KPK Ambil Keputusan Besar

- 23 Oktober 2020, 06:59 WIB
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. /RRI

PR BEKASI - Tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, hingga kini masih tidak diketahui keberadaannya.

Perburuan terhadap Harun Masiku ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait perkara ini pada 8 Januari 2020.

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan telah menetapkan empat sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral, Beda Usia 54 Tahun, Kakek Nikahi Gadis Muda Subang dengan Mas Kawin dan Seserahan Berlimpah 

Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Sementara Harun Masiku, sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.

Tak kunjung menemui titik terang, kinerja tim satuan tugas pemburu buronan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dievaluasi.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x