PR BEKASI - Pemeriksaan kasus dugaan terkait subkontraktor fiktif PT Waskita Karya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlangsung hingga kini.
KPK memeriksa saksi seorang ibu rumah tangga, yakni Risa Aliyatun Nikmah.
Diketahui, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nikmah, sebagai cara untuk menelusuri aset-aset milik dua tersangka yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Baca Juga: Aktif Bantu Sesama di Tengah Pandemi, dr. Tirta Rela Makan Biasa Saja, Asal Bisa Buka Lapangan Kerja
Nikmah diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS, penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka YAS yang bersumber dari proyek fiktif di PT Waskita Karya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 22 Oktober 2020.
Kemarin, KPK juga memeriksa Manager Perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor/mantan Direktur PT Bajra Bumi Nusantara Tahun 2012-2014, Rida'i, sebagai saksi.
Baca Juga: Catat Tanggalnya! Operasi Zebra 2020 Kembali Digelar, Denda Sampai Rp500,000 Jika Melanggar
Pemeriksaan Rida'i tersebut dilakukan untuk tersangka mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Fakih Usman.