KPK Sebutkan Modus-mosud Tindak Pidana Korupsi di BPD, Salah Satunya Asuransi

- 2 Oktober 2020, 17:05 WIB
Ilustrasi gedung KPK.*
Ilustrasi gedung KPK.* /Dok. KPK./

 

PR BEKASI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020 mengingatkan soal modus-modus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kantor berita Antara, dirinya menyatakan asuransi dijadikan perantara sebagai sumber dana korupsi di BPD.

"Sumber dana korupsi di BPD di antaranya adalah asuransi baik kredit maupun "cash in transit", kredit fiktif, dan "fee" agar dana bagi hasil atau dana alokasi khusus tidak ditempatkan di bank lain," katanya.

Baca Juga: Segera Daftarkan Diri Anda! Pemprov DKI Jakarta Lelang Jabatan Sekda dan Dua Deputi Gubernur

KPK, pada Kamis, 1 Oktober 2020 menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring dengan 27 BPD dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) demi meningkatkan peran BPD dalam mengembangkan perekonomian dan menggerakkan pembangunan daerah.

Modus korupsi di BPD, kata Alex, umumnya terkait pengadaan barang dan jasa dengan melakukan rekayasa lelang, "mark up", praktik arisan proyek, dan pemufakatan jahat dengan rekanan.

"Selain itu, suap dalam penganggaran, dan gratifikasi. Modus-modus korupsi juga kerap ditemukan dalam perusahaan-perusahaan BUMN maupun BUMD," kata Alex.

Baca Juga: Masih Tolak Disahkannya RUU Ciptaker, Gatot Nurmantyo: KAMI Dukung Aksi Mogok Kerja Nasional Buruh

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x