Banyak PK Koruptor Dikabulkan MA, KPK: Pengurangan Vonis Dapat Memperparah Korupsi di Indonesia

- 21 September 2020, 14:35 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. /ANTARA/

PR BEKASI – Putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) mengenai pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi, dapat memperparah korupsi di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin, 21 September 2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat ada sekitar 20 perkara yang ditangani oleh KPK sepanjang 2019 hingga 2020 yang hukumannya dipotong.

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Ketat, Dishub: Volume Kendaraan Sepekan Turun hingga 19 Persen

"Selain efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil, (putusan PK) ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," ungkap Ali Fikri, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 21 September 2020.

Dia pun melanjutkan bahwa KPK menyayangkan semakin banyaknya putusan MA di tingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim.

Menurut Ali, sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Lelah, Satgas Covid-19: Masyarakat harus Patuhi Protokol Kesehatan

"Fenomena pengurangan vonis terpidana korupsi tersebut memberikan citra buruk terhadap masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan, yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x