Dorong Pertumbuhan Sektor Otomotif, Kementerian Perindustrian Usulkan Relaksasi Pemangkasan PKB

- 20 September 2020, 13:28 WIB
Sektor penjualan mobil bekas Mangga Dua, Jakarta.
Sektor penjualan mobil bekas Mangga Dua, Jakarta. /ANTARA/

PR BEKASI – Relaksasi pajak pemberlian mobil baru sebesar nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan usulan Kementerian Perindustrian.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah rencana tersebut dapat menggerus pasamobil bekas.

Menurut pengamat tomotif sekaligus akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu terdapat perhitungan yang pada akhirnya menyimpilkan asumsi tersebut.

Baca Juga: Gedung Putih Terima Amplop Beracun, Nyawa Donald Trump Terancam

Menurutnya, jika pajak mobil baru dapat menjadi nol persen hingga akhir tahu ini, maka secara hipotesis harga terpotong sekira 10 hingga 25 persen.

Hal itu tergantung apakah PPN saja yang dihilagan atau bahkan hingga PPnBM-nya.

Namun, jika hanya turun 10 persen, menurut Yannes, belum akan mengganggu harga mobil bekas yang kini juga diketahui sudah turun harganya.

Baca Juga: Masih Pergoki Pelanggaran, Tim Yustisi Polres Bangka Maksimalkan Operasi Penerapan Protokol COVID-19

Jika dibandingkan dengan harga pada bulan yang sama tahun 2019 alu.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x