Banyak PK Koruptor Dikabulkan MA, KPK: Pengurangan Vonis Dapat Memperparah Korupsi di Indonesia

- 21 September 2020, 14:35 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. /ANTARA/

Ali menyebutkan bahwa dibutuhkan komitmen yang kuat jika memang ingin memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

"Dimulai dari pimpinan negara ini, hingga penegak hukum harus memiliki visi yang sama, utamanya dalam upaya pemberantasan korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Enam Jenazah Ditemukan di Malaysia, KJRI Konfirmasi Itu TKI Ilegal Asal Indonesia

KPK pun mendorong MA segera mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan yang akhirnya juga mengikat bagi majelis hakim tingkat PK.

Pada 24 Juli 2020, MA telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan tersebut untuk memudahkan hakim dalam mengadili perkara korupsi, terkait kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Beri Saran Menjaga dan Mencuci Masker Kain dengan Baik, Simak Caranya

Pada 30 Juli 2020, Majelis Kasasi Mahkamah Agung memotong masa pidana mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR, Musa Zainuddin selama 3 tahun penjara.

Yaitu dari 9 tahun penjara, menjadi pidana selama 6 tahun, ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah hukuman uang pengganti sebanyak Rp7 miliar subsider 1 tahun penjara.

Musa adalah terpidana perkara suap terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara dalam APBN Kementerian PUPR 2016.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x