Banyak PK Koruptor Dikabulkan MA, KPK: Pengurangan Vonis Dapat Memperparah Korupsi di Indonesia

- 21 September 2020, 14:35 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. /ANTARA/

Baca Juga: Hadapi Dampak Covid-19, Sri Mulyan Sebut Negara G20 Sepakat Bekerja Sama Lakukan Aksi Global

Pada 15 November 2017, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta memvonis selama 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp7 miliar.

Sejumah terpidana lain yang dikabulkan PK-nya oleh MA antara lain mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi yang mendapat pengurangan hukuman 2 tahun penjara, dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Kemudian mantan Bupati Talaud Sulawesi Utara, Sri Wahyumi maria Manalip yang juga dipotong hukumannya menjadi hanya 2 tahun penjara, dari vonis di tingkat pertama selama 4.5 tahun.

Baca Juga: Diduga Ada Oknum Internal pada Kasus Nurhadi, ICW dan Lokataru Desak MA Bentuk Tim Investigasi

Selanjutnya, MA juga mengabulkan permohonan PK terpidana mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi yang dikurangi hukumannya dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Putusan PK kontroversial lainnya adalah vonis nihil majelis PK untuk mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular. Padahal sebelumnya Robert divonis dalam 4 putusan pengadilan, dengan total hukuman 21 tahun penjara.

Robert bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 10 tahun pidana penjara, dengan mendapat remisi yang diterima 74 bulan dan 110 hari.

Baca Juga: Dorong 'Body Positivity' dengan Hadirkan Orang Dewasa Telanjang, Acara Anak Ini Dinilai Vulgar

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2007 sampai 2018, setidaknya terdapat 101 terpidana koruptor yang dibebaskan MA.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x