Diduga Ada Oknum Internal pada Kasus Nurhadi, ICW dan Lokataru Desak MA Bentuk Tim Investigasi

- 21 September 2020, 13:51 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah). /ANTARA/

PR BEKASI – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation meminta Mahkamah Agung (MA) membentuk tim investigasi.

Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum internal dalam kasus mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD).

"ICW dan Lokataru mendesak agar Ketua Mahkamah Agung segera membentuk tim investigasi internal untuk menyelidiki lebih lanjut perihal keterlibatan Nurhadi," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 20 September 2020.

Baca Juga: Menag Positif Covid-19, Pihak Istana Pastikan Tak Ada Penularan ke Jokowi

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa ICW dan Lokataru mendesak agar MA kooperatif dan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk dapat membongkar tuntas perkara korupsi di internal MA.

Kurnia mengatakan bahwa skandal korupsi yang melibatkan Nurhadi akan segera memasuki babak baru sebagaimana Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyebutkan KPK telah melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Senangnya Jadi Pengantin Baru di Jepang, Pemerintahnya Beri Insentif Rp84.6 Juta

Terkait tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kemungkinan dilakukan oleh Nurhadi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x