Diduga Ada Oknum Internal pada Kasus Nurhadi, ICW dan Lokataru Desak MA Bentuk Tim Investigasi

- 21 September 2020, 13:51 WIB
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (tengah). /ANTARA/

"Kinerja cepat dari KPK penting diapresiasi. Namun, di luar hal itu publik belum melihat adanya bentuk kerja sama yang baik dari MA untuk dapat membongkar praktik korupsi ini secara lebih menyeluruh," ujarnya.

Pada awal Agustus lalu KPK memanggil sejumlah Hakim Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus Nurhadi.

Baca Juga: Sempat Diisukan Ditunda, Fadjroel Rachman Beri Tanggapan Terkait Kepastian Pilkada Serentak 2020

Namun, MA justru terlihat resisten dengan mendalihkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.

"Padahal dalam penegakan hukum dikenal asa 'equality before the law', yang mengamanatkan bahwa setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan khusus," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan Pasal 112 KUHAP juga telah menegaskan penyidik dapat memanggil saksi maupun tersangka dan kedua subjek tersebut wajib hukumnya memenuhi panggilan penegak hukum.

Baca Juga: Dokter Asal Iran Kedapatan Beli Sabu, Diintai di Sebuah Gang Sempit

Sehingga tidak tepat jika dialih SEMA digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan di KPK.

Ia mengungkapkan ICW dan Lokataru pada periode Juli hingga September juga sempat dua kali mengirimkan surat ke MA.

Namun, lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi itu sama sekali tidak merespons.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah