Senangnya Jadi Pengantin Baru di Jepang, Pemerintahnya Beri Insentif Rp84.6 Juta

- 21 September 2020, 13:17 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pexels

PR BEKASI - Pemerintah Jepang mengumumkan akan memberi insentif sebesar 600.000 yen atau setara Rp84.6 juta dengan kurs Rp141 bagi pasangan yang baru menikah.

Uang tersebut dapat digunakan para pengantin baru di Jepang untuk membiayai awal hidup baru mereka. Contohnya untuk membayar biaya sewa rumah.

Program pemberian insentif untuk pengantin baru tersebut akan mulai diberlakukan oleh Pemerintah Jepang pada April 2021 mendatang.

Baca Juga: Sempat Diisukan Ditunda, Fadjroel Rachman Beri Tanggapan Terkait Kepastian Pilkada Serentak 2020

Hal tersebut dilakukan pemerintah karena angka kelahiran di Jepang sangat rendah.

"Karena angka kelahiran sangat rendah, terutama dikaitkan dengan kecenderungan orang terlambat menikah atau tidak menikah. Pemerintah akan mencoba meningkatkan pernikahan, dengan meningkatkan program untuk memberikan jumlah insentif yang lebih besar, dan mencakup lebih banyak pasangan," kata seorang sumber di Kantor Kabinet pada Minggu, 20 September 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Japan Today.

Namun, pemberian insentif tersebut tidak diberikan begitu saja, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para pengantin baru tersebut.

Baca Juga: Tetap Patuhi Protokol Covid-19, Warga Madiun Gelar Ruwatan Massal

Syarat tersebut yaitu, baik suami maupun istri harus berusia di bawah 40 tahun pada tanggal pernikahan yang terdaftar, dan memiliki pendapatan gabungan kurang dari 5.4 juta yen atau setara Rp761.4 juta.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Japan Today


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x